Sab. Apr 27th, 2024

Di zaman sekarang ini banyak dijumpai permainan yang menjanjikan berbagai macam hadiah. Permainan terebut baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik (misalnya media Internet) maupun media cetak. Dengan berbagai macam dalil yang dilontarkan para pemainnya bahwa hiburam. Akan tetapi kenyataannya permainan tersebut dicampuri dengan perjudian, artinya sering dijumpai di masyarakat, baik di lingkungan tempat tinggal, di pasar, bahkan di tempat kerja, permainan ini dibarengi dengan melakukan taruhan antara pemainnya.
Fenomena di atas berakibat adanya pihak yang di untungkan dan pihak yang dirugikan. Bisa pula berakibat pihak yuang di untungkan terlena dengan keuntungan yang diraihnya, dengan tanpa melalui kerja keras dan jeri payahnya sendiri, sednagkan pihak yang dirugikan merasa kecewa, purus asah bahkan sampai menyimpan dendam pada pihak yang mengalami keuntungan. Fenomena ini sering dijumpai pada masyarakat dewasa ini, yang tentunya situasi seperti ini dapat membahayakantatanan kehidupan masyarakat. Melihat fenomena ini, penulis akan memaparkan perspektif Hukum Islam terhadap persoalan tersebut, dan tentunya dengan melihat gejala sosiologis yang terjadi di kalangan masyarakt.
Di era globalisasi ini, penggunaan internet semakin berkembang dari hari ke hari. Dengan berkembangnya teknologi internet, banyak bermunculan media sosial, dan pengaruhnya yaitu banyaknya media sosial seolah membuat orang ketagihan bermain media sosial. Media sosial juga sudah mulai menggantikan peran media elektronik dan media massa konvensional, karena masyarakat beranggapan bahwa media sosial sangat cepat dalam menyebarkan berita atau informasi. Media sosial menyediakan dunia baru bagi masyarakat, dan media sosial digunakan sebagai dunia bisnis masyarakat. Dalam hal ini dunia bisnis adalah bisnis online.
Munculnya sosial media Instagram menyebabkan munculkan selebgram, yang dalam hal ini selebgram adalah seorang selebriti atau publik figure dalam media sosial instagram, dengan banyaknya pengikut dalam akun sosial media Instagram milik selebgram tersebut dijadikan peluang bisnis oleh pelaku usaha untuk mempromosikan situs judi online pada akun selebgram tersebut, yang bertujuan agar para pengikut dalam akun Instagram selebgram tersebut mau mengikuti situs judi online yang telah dipromosikan oleh selebgram tersebut.
Melalui internet (internet gambling) jasa selebgram dan paid promote untuk promosi, istilah populer yang dikenal saat ini yang berkaitan dengan promosi yang dilakukan melalui media sosial instagram adalah endorse dan/atau endorsement. Pelaku usaha dapat memanfaatkan jasa selebgram yang memiliki banyak pengikut di akun sosial media instagramnya guna mengembangkan usaha yang dimilikinya agar diketahui oleh khalayak pada umumnya, termasuk juga situs judi online yang marak beredar belakangan ini, kemunculan judi online saat ini sangat signifikan dari beberapa tahun sebelumnya, hal tersebut tidak lepas dari jasa promosi yang dilakukan oleh selebgram pada akun media sosialnya.

Banyak para selebgram atau infuser membuka jasa endorse, paid promote dimana hal ini dimanfaatkan oleh agen togel online atau slot online untuk menawarkan kepada selebgram atau influencer untuk mempromosikan situs mereka dengan bayaran yang fantastis setiap bulannya. bandar judi menyimpan banyak bonus kepada calon member agar mau bergabung dengan mereka dan memberikan itu juga untuk membuat member setia mereka betah melakukan taruhan. Pada dasarnya judi tidaklah dibenarkan di agama manapun, jangan menganggap judi sebagai mata pencaharian anda, maka anda tidak akan ikut rusak didalam nya.
Sekian blog saya hari ini semoga dapat membantu para pembaca! Terimakasih!